Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Rakor Tahun 2023, Sekjen dan Itjen Kemenkumham RI Beri Arahan
6 Desember 2022 14:45 WIB
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Ir. Razilu memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Se-Indonesia, Rabu (23/11/2022).
ADVERTISEMENT
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Ir. Razilu memberikan pengarahan kepada seluruh Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Se-Indonesia, Rabu (23/11/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Administrasi, Garnadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.
ADVERTISEMENT
Sekjen Andap menegaskan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan harus jelas, terstruktur dan terencana.
"Dengan dasar hukum yang jelas maka apa yang dikerjakan dapat dipertanggung jawabkan karena kita terlalu biasa bekerja tanpa arah, ini yang harus kita perbaiki, harus ada rencana kegiatan perharinya" tegas Andap.
Merespon dengan apa yang terjadi di lapangan maka perlu dibentuk suatu strategi manajemen kinerja demi mewujudkan sistem pemerintah yang jelas, terstruktur dan terencana. Dalam arahannya, Sekjen Andap menjelaskan secara garis besar ada 3 (tiga) poin yang perlu di perhatikan yakni mendesain rencana, Bekerja dengan Intens, dan Reward and Punishment.
"Diharapkan kepada seluruh jajaran untuk memegang teguh 3 poin ini atau prinsip ARB yakni Agar mendesain rencana yang baik yang meliputi target, job deskripsi, tindakan dan tata cara, penentuan target metode 'SMART (Specific, Measurable, Archivable, Relevant, Time-bound), acara arahan pimpinan, mengorganisasikan dan melaksanakan dengan baik; Bekerja dengan intens untuk memantau, monev dan Wasdal; dan Reward and Punishment," Jelas Andap.
ADVERTISEMENT
Diakhir arahannya, Andap berharap kepada seluruh jajaran untuk menghasilkan kinerja yang luar biasa.
"Mari satukan hati dan pikiran kita berikan yang terbaik untuk Kementerian ini," tutupnya.
Selanjutnya, Itjen Razilu juga dalam arahanya menganalogikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kapal yang besar sehingga diperluhkan teknisi untuk selalu mengawasi.
"Sebagai kapal yang besar pastinya banyak rintangan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan, maka disinilah peran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang terus berupaya semaksimal mungkin agar kapal ini tidak karam," Jelas Razilu.
Dalam paparannya, Itjen Razilu menyampaikan capaian kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2022 yang telah melakukan 953 kegiatan pengawasan, dengan rincian 192 audit, 138 review, 99 evaluasi, 66 Audit Tujuan Tertentu, 77 Pemantauan, 126 pendampingan dan 239 pengawasan lainnya.
ADVERTISEMENT
Di akhir pemaparannya, Itjen Razilu berharap jajarannya dapat bekerja keras dalam memperoleh Sertifikasi Internasional.
"Kami berharap jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat memperoleh Sertifikat International ISO 37001 versi 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) untuk mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang berintegritas dan berkelas dunia" tutup Razilu.
***
~ Kemenkumham NTT
~ Kakanwil NTT Marciana Jone