Satu Raperda Kabupaten Sabu Raijua Dinyatakan Harmonis

Humas Kumham NTT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2022 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

ADVERTISEMENT
Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Ruang Multifungsi, Senin (10/10/2022). Rapat dihadiri langsung Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, Ketua Bapemperda dan anggota DPRD Sabu Raijua, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah.
ADVERTISEMENT
"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah taat asas, baik dari aspek pembentukan maupun dari materi muatannya," ujar Marciana ketika membuka rapat tersebut.
Marciana juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Sabu Raijuayang selama ini telah melibatkan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya meyakini, elaborasi antara Pemda, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap satu Raperda yang diajukan Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan juga oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Sabu Raijua dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu menurut Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni, harmonisasi raperda dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan telaah konsepsi, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal teknis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, konsideran, dasar hukum, pengacuan pasal, dan penggunaan tanda baca elipsis. Termasuk telah menyesuaikan draf raperda yang sebelumnya masih disusun menggunakan bagan ekonomi dalam penormaan. Dengan demikian, raperda dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Perlu juga disampaikan bahwa sampai kemarin Lampiran dari Raperda ini belum diterima oleh Tim Perancang sehingga dalam Berita Acara juga sudah kami sampaikan bahwa hasil harmonisasi ini hanya terhadap batang tubuh,” ujar Plt. Kepala Bidang Hukum ini.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian untuk aspek substansi, lanjut Yunus, nantinya disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur. Mengingat, evaluasi juga merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Raperda Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Kakanwil juga menandatangani Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda bahwa raperda dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sebelum menutup rapat, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain raperda, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) juga harus dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya perkada juga dapat dilakukan harmonisasi. Untuk mekanismenya akan disampaikan kemudian, bisa saja secara virtual,” ujarnya.