Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Semarakkan G20, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual
13 November 2022 19:07 WIB
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siswa dan guru SMAN 02 Kupang mendapatkan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
ADVERTISEMENT
Kupang – Siswa dan guru SMAN 02 Kupang mendapatkan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Acara sosialisasi yang digelar, Kamis (10/11), merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna menyemarakkan acara G20.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan di SMAN 02 Kupang tersebut dibuka oleh Ivan Rahas dan diisi oleh tiga orang narasumber yakni Lesry M.N Dite, Nikolas Tak, dan Dientje E. Bule Logo. Acara tersebut digelar guna meningkatkan kesadaran siswa dan guru mengenai Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri.
Lesry mengawali acara dengan mengenalkan Hak kekayaan intelektual yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. "Bentuk kepemilikan kekayaan intelektual terbagi menjadi dua yakni kepemilikan komunal dan kepemilikan personal," ujarnya.
Menurut Lesry, Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri merupakan kekayaan intelektual dengan kepemilikan personal. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
ADVERTISEMENT
"Fungsi merek yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Lesry, merek juga berfungsi sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya. Fungsi lainnya dari merek yakni sebagai jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Lesry menutup materi pertama dengan menjelaskan fungsi pendaftaran merek. Diantaranya, sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan, serta dapat menjadi dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
"Pendaftaran merek juga untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Nikolas Tak kemudian mengisi materi kedua dengan tema Paten. Nikolas Tak mengenalkan tokoh-tokoh dunia yang mematenkan invensinya. Nikolas menjelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Niko menutup materi dengan memotivasi anak-anak untuk terus berinovasi dan kreatif.
Dientje membawakan materi terakhir mengenai Hak Cipta. Dientje mengawali materi dengan menanyakan kepada siswa-siswi mengenai karya yang pernah mereka buat. “Adik-adik disini ada yang pernah membuat karya atau menang lomba?” tanya Dientje, siswa kemudian menjawab dengan antusias bahwa mereka pernah memenangkan lomba melukis, dan karya seni lainnya.
Dientje kemudian mengungkapkan bahwa lukisan tersebut adalah salah satu karya yang dilindungi oleh hak cipta. “Jadi lukisan yang adik-adik buat itu dilindungi oleh hak cipta, selain itu ada juga karya tulis, fotografi, musik dan lain-lain," ungkapnya. Dientje kemudian mendorong anak-anak untuk terus berkarya dan mencatatkan hak cipta atas karya mereka melalui POP HC yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi karya mereka. Acara kemudian ditutup dengan kuis dan pembagian hadiah.
ADVERTISEMENT