Bapas Jogja Gandeng Kalurahan dan Kapanewon se-Sleman, Bentuk Kelayan Binter

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggandeng seluruh kalurahan dan kapanewon se-Kabupaten Sleman untuk memperkuat pembimbingan klien pemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) dan Desa Reintegrasi Sosial. Upaya ini dibahas dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diselenggarakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (27/10).
Kegiatan ini turut membahas dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY), Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, perangkat daerah, para Panewu, Lurah, serta seluruh pihak yang mendukung penguatan pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Ali menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. Diperlukan sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, keluarga, dan masyarakat untuk mendukung proses kembalinya klien pemasyarakatan ke lingkungan sosial.
Menurutnya, pemasyarakatan bukan sekadar pelaksanaan pidana, melainkan proses pembinaan dan pembimbingan agar seseorang mampu memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. Keberhasilan proses tersebut tidak hanya diukur dari selesainya masa pidana, tetapi juga dari kemampuan seseorang beradaptasi, menjalankan fungsi sosial, dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Pembentukan Kelayan Binter diharapkan tidak berhenti pada pembentukan wadah secara administratif, tetapi diwujudkan dalam kegiatan nyata yang berkelanjutan. Kelompok ini harus memiliki komunikasi yang baik, pembagian peran yang jelas, serta mekanisme koordinasi agar kebutuhan klien dapat ditangani secara tepat,” pesan Ali dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kalurahan sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Melalui Kelayan Binter, pemerintah kalurahan dapat membantu memetakan potensi lingkungan, mendorong keterlibatan masyarakat, serta menghubungkan klien pemasyarakatan dengan berbagai layanan, pelatihan keterampilan, maupun peluang usaha dan pekerjaan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Sleman, Wildan Solihin, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman, menyampaikan apresiasi kepada Bapas Kelas I Yogyakarta atas inisiatif pembentukan Kelayan Binter di wilayah Sleman.
Wildan mengajak seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi dan mengambil peran aktif dalam mewujudkan reintegrasi sosial. Menurutnya, berbagai tantangan dalam pelaksanaan program harus dijawab melalui langkah strategis yang mengedepankan koordinasi, pemahaman terhadap kebutuhan klien, serta pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
“Berbagai tantangan harus menjadi langkah strategis untuk menguatkan pembimbingan dan reintegrasi sosial. Jangan berhenti sebagai kelompok formal, melainkan harus bekerja aktif, saling berkoordinasi, memahami kebutuhan, dan bersama-sama memanfaatkan sumber daya yang ada untuk keberhasilan reintegrasi sosial,” pesan Wildan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan FGD ini, para peserta diharapkan dapat menyamakan pemahaman, mengidentifikasi potensi dan kendala di lapangan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang realistis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penguatan Kelayan Binter dan Desa Reintegrasi Sosial di Kabupaten Sleman diharapkan mampu membangun lingkungan yang lebih mendukung proses perubahan klien pemasyarakatan. Penerimaan masyarakat yang disertai tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, dan pengawasan sosial yang wajar menjadi bagian penting dalam membuka kesempatan bagi klien untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif.
Dengan sinergi yang berkelanjutan antara Bapas, pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, dan masyarakat, penyelenggaraan pemasyarakatan diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi klien, keluarga, dan lingkungan sosialnya.
