Bersama Oganisasi Bantuan Hukum, Ditjenpas DIY Pastikan Akses Keadilan WBP

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) memperkuat kerja sama dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melalui rapat koordinasi yang digelar di Klampox, Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum sekaligus memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas DIY, Ina Purnaningati Saputro, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas DIY. Forum ini mempertemukan jajaran Pemasyarakatan dengan organisasi bantuan hukum untuk memperkuat komunikasi, menyelaraskan pemahaman, serta membangun koordinasi dalam pelaksanaan layanan pendampingan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam arahannya, Ina menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak melalui kerja sama yang terarah dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Ditjenpas DIY dan organisasi bantuan hukum memiliki peran penting dalam menjangkau tahanan maupun warga binaan yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum. Dengan koordinasi yang semakin solid, layanan bantuan hukum diharapkan dapat diberikan secara merata, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap tahanan dan Warga Binaan memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Kami berharap kerja sama dengan organisasi bantuan hukum dapat terus diperkuat sehingga layanan yang diberikan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata,” ujar Ina.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bayu Putro Panerus, pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY sekaligus anggota Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Dalam paparannya, Bayu mengulas penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi warga binaan, mulai dari mekanisme pemberian layanan hingga pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum penerima bantuan.
Selain pemaparan materi, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan membahas langkah-langkah peningkatan layanan bantuan hukum. Pertukaran gagasan ini diharapkan mampu menghasilkan kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat hubungan kerja antara jajaran Pemasyarakatan dan organisasi bantuan hukum di DIY.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas DIY kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang inklusif, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penguatan kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum diharapkan dapat mendorong terwujudnya layanan pendampingan hukum yang semakin mudah diakses, sehingga hak atas keadilan bagi tahanan dan warga binaan dapat terpenuhi secara optimal.
