Kadiv PAS DIY Bekali Mahasiswa Magang dengan Dasar Pemasyarakatan

Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Konten dari Pengguna
16 September 2022 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Pemasyarakatan DIY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadiv PAS DIY memberikan materi UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan (Dokumentasi: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
YOGYAKARTA – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani memberikan pembekalan bagi mahasiswa yang tengah melakukan magang di Kanwil tersebut. Kegiatan dilakukan di Ruang Divisi Pemasyarakatan pada Jumat (16/9/2022)
ADVERTISEMENT
Mahasiswa yang terdiri dari 7 (tujuh) orang yang berasal dari Universitas Negeri Sebelas Maret dan Universitas Sain Al-Qurán Wonosobo melakukan magang selama 7 (tujuh) hari pada Divisi Pemasyarakatan. Untuk membekali para mahasiswa tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pembekalan, diantaranya materi Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru saja disahkan.
Selain itu Gusti Ayu juga menyampaikan materi Organisasi dan Tata Kerja pada Divisi Pemasyarakatan. Dalam rangka menjalankan fungsi besar pemasyarakatan, yaitu Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, dan Pengelolaan Basan-Baran, DIvisi Pemasyarakatan dibagi menjadi 2 bidang, yaitu Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi Dan Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan.
Selanjutnya masing-masing bidang dibagi lagi menjadi 2 sub bidang, yaitu Subbidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, Dan Kerja Sama, Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Dan Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Dan Rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
“Reintegrasi sosial merupakan esensi dan tujuan dari Pemasyarakatan yang berfokus pada upaya pemulihan kembali hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP,” jelas Gusti Ayu.
Gusti Ayu berharap para mahasiswa bisa menyerap ilmu sebanyak mungkin selama melaksanakan kegiatan magang di Kanwil Kemenkumham DIY. Sehingga ilmu-ilmu yang telah didapat bisa dijadikan bahan untuk penelitian maupun skripsi sehingga bisa menunjang para mahasiswa menyelesaikan masa studinya.