Kanwil Ditjenpas DIY dan Kejari Kulon Progo Tandatangani BA ASP BMN Rupbasan

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan penandatanganan Berita Acara Administrasi Status Penggunaan Barang Milik Negara (ASP BMN), Kamis (30/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan aset negara agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Kristiana Hambawani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliyati Ningsih.
Melalui penandatanganan Berita Acara ASP BMN ini, kedua instansi menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi. Sinergi antara Kanwil Ditjenpas DIY dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset negara sekaligus mendukung kinerja kelembagaan yang lebih optimal.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, mencerminkan koordinasi yang solid antarinstansi dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan ini kedua belah pihak juga melakukan peninjauan terhadap aset yang dimiliki Rupbasan Wates.
