Kanwil Ditjenpas DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Sosial

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam rangka mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial. Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan jajaran Kanwil Ditjenpas DIY ke Kejati DIY, Jumat (18/9).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kanwil Ditjenpas DIY, serta jajaran Bapas Yogyakarta dan Bapas Wonosari.
Rombongan Kanwil Ditjenpas DIY diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY, Zanuar Utomo. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komunikasi, sekaligus membahas kesiapan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah DIY.
Zanuar Utomo menyambut baik kunjungan jajaran Kanwil Ditjenpas DIY. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, khususnya dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam implementasi Pidana Kerja Sosial, antara Pemasyarakatan dan Kejaksaan harus bersinergi. Koordinasi dan komunikasi menjadi penting agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum,” ujar Zanuar.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pula berbagai aspek teknis pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, termasuk koordinasi antarinstansi, peran Pembimbing Kemasyarakatan, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Implementasi Pidana Kerja Sosial di wilayah Yogyakarta sendiri telah dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pertemuan antara Kanwil Ditjenpas DIY dan Kejati DIY diharapkan menjadi jembatan untuk melakukan evaluasi secara bersama, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang semakin kolaboratif dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui koordinasi yang kuat antara Pemasyarakatan dan Kejaksaan, pelaksanaan Pidana Kerja Sosial diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kanwil Ditjenpas DIY berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, terintegrasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
