Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kawil Kemenkumham DIY Serahkan 1.398 SK Remisi Umum Tahun 2024
17 Agustus 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA – Sebanyak 1.396 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, LPKA, dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham DIY memperoleh Remisi Umum (RU) dan Pemungaran Masa Pidana (PMP) Tahun 2024, dengan 47 (Empat Puluh Tujuh) orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rektono Seto menyerahkan secara langsung SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024). Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Agung menyampaikan bahwa suka cita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ini harus dirasakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali WBP yang diwujudkan dengan diberikan Remisi Umum.
"Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Yogyakarta," ujar Agung.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," lanjutnya.
Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan Agung berpesan agar mereka bisa menjadi insan dan pribadi yang baik,
ADVERTISEMENT
hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Ia juga berpesan agar warga bisaan bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa menyampaikan seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Yogyakarta juga menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan masing-masing. Pada tahun ini Kanwil Kemenkumham DIY memberikan SK Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 1.398 dengan rincian:
- Remisi Umum I : 1.347 orang Narapidana
- Remisi Umum II (langsung bebas) : 47 orang Narapidana
- Pengurangan Masa Pidana : 4 orang Anak Binaan
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa
ADVERTISEMENT