Lahirkan Inovasi, Kabag TUM Sosialisasikan kepada Kepala UPT se-DIY

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Penegakan disiplin tidak hanya berbicara tentang pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana organisasi memberikan ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi. Semangat tersebut menjadi dasar lahirnya inovasi REKSA (Re-deployment, Pemulihan, dan Konsolidasi Sumber Daya Aparatur) yang diperkenalkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DIY.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Kristiana Hambawani, selaku pencetus inovasi REKSA, melaksanakan sosialisasi aplikasi tersebut kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DIY, Selasa (9/7), bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas DIY.
REKSA merupakan inovasi yang dirancang sebagai salah satu bentuk pembinaan bagi pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Inovasi ini hadir untuk mendukung proses pemulihan budaya kerja sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap terulangnya perilaku indisipliner.
Melalui REKSA, hukuman tetap ditempatkan sebagai instrumen penting dalam penegakan disiplin dan kepastian hukum. Namun, ketika masa hukuman telah selesai dijalani, proses pembinaan tidak berhenti begitu saja.
Organisasi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pegawai mendapatkan ruang untuk memperbaiki diri, memulihkan integritas, menata kembali kinerja, serta kembali memberikan kontribusi secara optimal bagi organisasi.
Perspektif inilah yang menjadi pembeda REKSA. Sanksi bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan salah satu tahapan menuju pemulihan dan reintegrasi aparatur.
Melalui aplikasi dan mekanisme yang dikembangkan dalam REKSA, proses penanganan pegawai pasca-hukuman disiplin diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, objektif, humanis, dan berbasis risiko. Dengan demikian, pembinaan tidak hanya berorientasi pada kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bagaimana pegawai dapat kembali membangun kepercayaan dan menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Sosialisasi kepada para Kepala UPT menjadi langkah penting agar gagasan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara bersama-sama. Peran pimpinan UPT sangat dibutuhkan dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara konsisten, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang mendukung proses pemulihan pegawai.
REKSA pada akhirnya bukan sekadar inovasi dalam tata kelola sumber daya manusia. Lebih dari itu, REKSA membawa pesan bahwa organisasi dapat tegas dalam menegakkan aturan sekaligus humanis dalam melakukan pembinaan.
Sebab, pegawai yang pernah melakukan kesalahan tidak selalu harus berakhir sebagai aparatur yang kehilangan masa depan. Dengan pembinaan yang tepat, setiap pegawai tetap memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian penting dalam mewujudkan organisasi Pemasyarakatan yang semakin berintegritas.
