Konten dari Pengguna

Lapas Narkotika Yogyakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan 1000 Pil Koplo

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

barang bukti pil koplo hasil penggeledahan (humas kanwil ditjenpas diy)
zoom-in-whitePerbesar
barang bukti pil koplo hasil penggeledahan (humas kanwil ditjenpas diy)

YOGYAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis pil koplo ke dalam lingkungan lapas pada Sabtu pagi (16/05/2026). Dua orang karyawan mitra kantin berinisial E dan R diamankan setelah petugas menemukan sekitar 1.000 butir pil koplo yang tersembunyi di badan dan kendaraan keduanya.

Penggagalan bermula dari pelaksanaan prosedur pemeriksaan dan penggeledahan rutin yang dijalankan petugas Pintu Pengamanan Utama (P2U) terhadap setiap orang yang hendak memasuki area Lapas tanpa terkecuali. E dan R sendiri merupakan karyawan dari pihak ketiga yang mengelola kantin di dalam Lapas. Meski keduanya tercatat rutin keluar-masuk Lapas setiap hari dalam kapasitas tersebut, petugas P2U tetap melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ketatnya pelaksanaan SOP itulah yang akhirnya berhasil membongkar upaya penyelundupan tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan dua bungkus berisi pil koplo yang diduga sengaja disembunyikan untuk diselundupkan ke dalam lapas. Temuan tersebut langsung diamankan dan dilaporkan kepada pejabat pengamanan lapas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh salah satu pelaku. Dari sepeda motor milik salah satu terduga, ditemukan kembali dua bungkus tambahan pil koplo yang disembunyikan di sela-sela kendaraan. Seluruh barang bukti segera diamankan untuk keperluan penyidikan.

Berdasarkan hasil penghitungan keseluruhan barang bukti, total pil koplo yang berhasil disita mencapai sekitar 1.000 butir yang terbagi dalam empat bungkus. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aksi penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan upaya terencana untuk memasukkan obat terlarang dalam jumlah signifikan ke dalam fasilitas pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Gumilar Budirahayu, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat dan kewaspadaan tinggi seluruh jajaran petugas lapas.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun obat terlarang ke dalam lapas. Seluruh jajaran kami instruksikan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan," tegas Gumilar.

Ia menambahkan bahwa pihak lapas berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lapas dalam bentuk apapun.

Usai proses pemeriksaan awal, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dalam mewujudkan ekosistem pemasyarakatan yang bersih dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Pengawasan berlapis yang diterapkan di setiap titik masuk lapas dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban dan proses pembinaan warga binaan.