Konten dari Pengguna

Optimalkan Regulasi Tahanan, Tim Ditjenpas Uji Petik Validasi Data di Yogyakarta

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

audiensi dengan bnnp terkait cabang rutan di yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
audiensi dengan bnnp terkait cabang rutan di yogyakarta

YOGYAKARTA – Tim Direktorat Pelayanan Tahanan (Diryantah) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta instansi terkait di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (24/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memvalidasi data krusial terkait penanganan tahanan sekaligus menghimpun bahan guna penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RaperMen) tentang Pengelolaan Rumah Tahanan Lain.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, tim Ditjenpas mendapat pendampingan langsung dari Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY. Adapun pengambilan data dan koordinasi dilakukan secara intensif di empat lokasi target, yakni Rutan Kelas IIB Wates, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.

Fokus utama pengumpulan data di lapangan mencakup tiga isu strategis: inventarisasi dan pemutakhiran data tahanan berstatus overstaying, pemenuhan hak bantuan hukum bagi warga binaan, hingga pemetaan keberadaan serta kondisi operasional tahanan di cabang rutan/tempat penahanan di luar rutan induk. Selain itu, tim juga mengevaluasi kesiapan serta kendala teknis pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik (online) pada tingkat banding bagi kelompok Tahanan dan Anak.

Hasil pemantauan dan validasi data riil dari Rutan Wates, Rutan Yogyakarta, Lapas Wonosari, dan BNNP DIY tersebut nantinya akan diolah sebagai landasan empiris dalam penyusunan RaperMen Pengelolaan Rumah Tahanan Lain. Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menyeragamkan standar tata kelola tahanan di luar rutan induk, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan terlaksana secara optimal dan terukur.

Melalui sinergi antara Tim Diryantah Ditjenpas dan Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas DIY ini, diharapkan hasil rekapitulasi data lapangan dapat menyajikan gambaran komprehensif atas kondisi pelayanan tahanan di daerah. Kebijakan nasional yang dilahirkan mendatang pun diharapkan semakin adaptif, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan dinamika penegakan hukum pidana dan perlindungan anak di Indonesia.