Konten dari Pengguna

Perkuat Layanan Kesehatan Kanwil Ditjenpas DIY Terlibat dalam Raker Pansus DPRD

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

raker bersama pansus dprd diy
zoom-in-whitePerbesar
raker bersama pansus dprd diy

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, Kamis (3/9).

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Lantai II Gedung DPRD DIY tersebut digelar mulai pukul 09.30 hingga 11.40 WIB. Kegiatan dibuka oleh Pimpinan Pansus dan dilanjutkan dengan diskusi serta penyampaian jawaban atas berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi turut memberikan paparan, di antaranya Dinas Kesehatan, RS Grhasia, BPJS Kesehatan, DP3AP2, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Ketenagakerjaan. Kanwil Ditjenpas DIY turut hadir mewakili Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Ditjenpas DIY menyampaikan berbagai kondisi dan upaya yang dilakukan Lapas dan Rutan dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan jiwa bagi tahanan dan narapidana. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai implementasi pelayanan kesehatan jiwa di lingkungan Pemasyarakatan.

Beberapa hal yang disampaikan meliputi mekanisme screening kesehatan jiwa bagi tahanan dan narapidana, termasuk pelaksanaan identifikasi awal terhadap warga binaan yang membutuhkan perhatian atau penanganan lebih lanjut.

Kanwil Ditjenpas DIY juga memaparkan mengenai jumlah tahanan dan narapidana yang telah mengikuti screening serta mereka yang membutuhkan rujukan lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan warga binaan yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhannya.

Selain itu, dibahas pula ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, ruang layanan, SOP, serta akses konsultasi dan rujukan kesehatan jiwa di Lapas dan Rutan. Aspek tersebut menjadi perhatian untuk memastikan pelayanan kesehatan jiwa dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, layanan kesehatan jiwa di lingkungan Pemasyarakatan juga membutuhkan dukungan dan sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, Kanwil Ditjenpas DIY turut menjelaskan bentuk koordinasi antara Lapas/Rutan dengan Puskesmas, rumah sakit, Dinas Sosial, keluarga warga binaan, hingga pemerintah kelurahan dalam mendukung penanganan dan pemenuhan kebutuhan kesehatan jiwa.

Rapat kerja juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hambatan utama yang dihadapi Lapas dan Rutan dalam melaksanakan mandat Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam memperkuat penyelenggaraan kesehatan jiwa di wilayah DIY.

Melalui keterlibatan dalam rapat kerja Pansus ini, Kanwil Ditjenpas DIY menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak kesehatan tahanan dan narapidana, termasuk dalam aspek kesehatan jiwa. Sinergi antara Pemasyarakatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah penting untuk mewujudkan layanan kesehatan jiwa yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.