Sinergi Lintas Instansi Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif di Yogyakarta

Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

YOGYAKARTA – Penguatan sinergi antarinstansi dalam implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi antara Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis (30/7). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY), Muhammad Ali Syeh Banna, turut mendampingi sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang hukum.
Audiensi tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan Sinkronisasi dan Koordinasi Agenda Pembangunan Nasional di Bidang Hukum yang bertujuan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan antarkementerian dan lembaga, khususnya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan amanat Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang memberikan tugas kepada Kemenko Kumham Imipas untuk melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan membahas langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam perumusan hingga implementasi kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Implementasi keadilan restoratif dinilai menjadi salah satu pendekatan yang mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis melalui penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Muhammad Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan memiliki komitmen untuk mendukung implementasi keadilan restoratif melalui fungsi pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh kolaborasi yang erat antara seluruh aparat penegak hukum.
"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan implementasi keadilan restoratif. Sinergi yang kuat antarlembaga akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis serta mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan," ujar Ali.
Selain membahas implementasi keadilan restoratif, audiensi juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai isu strategis pembangunan nasional di bidang hukum sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjawab dinamika penegakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas beserta jajaran, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi D.I. Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta, serta tim kerja Kemenko Kumham Imipas.
Melalui penguatan koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan implementasi agenda pembangunan nasional di bidang hukum dapat berjalan semakin efektif, selaras, dan mampu menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
