Konten dari Pengguna

Tahanan dan Narapidana Rutan Bantul Terima Penyuluhan Hukum Gratis

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Warta PAS Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

penyuluhan hukum di rutan bantul (humas kanwil ditjenpas diy(
zoom-in-whitePerbesar
penyuluhan hukum di rutan bantul (humas kanwil ditjenpas diy(

Bantul – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Bantul tersebut menghadirkan Penyuluh Hukum dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali doa bersama dan perkenalan para penyuluh hukum yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Suasana berlangsung tertib dan penuh antusiasme dari para peserta yang mengikuti kegiatan.

Dalam penyuluhan tersebut, para penyuluh hukum menyampaikan materi mengenai Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Materi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para tahanan dan WBP mengenai hak-hak yang mereka miliki serta kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa penahanan maupun pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi, berbagi pengalaman, serta tanya jawab antara peserta dan para penyuluh hukum. Melalui sesi interaktif tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses hukum maupun pelaksanaan hak dan kewajiban selama berada di dalam rutan dan lembaga pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, para tahanan diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum, baik di Rumah Tahanan Negara maupun di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, penyuluhan hukum juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kepastian hukum sehingga para peserta dapat menjalani proses peradilan dengan lebih tenang dan terinformasi.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan akses informasi hukum yang memadai bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.