Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
2 Pelaku Maling Hp Saat Ngabuburit Berhasil Dibekuk Oleh Polres Bangkalan
11 April 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Bangkalan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kumparan.com - Dua orang pria yang hendak mencuri sebuah hp saat ngabuburit di area kota Bangkalan, berhasil diamankan Polres Bangkalan pada Senin sore menjelang maghrib kemarin (10/04/2023) setelah sebelumnya tertangkap warga dan nyaris dikeroyok.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yakni BA Dan RU merupakan warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah. Kepada petugas, BA dan RU memang memiliki niat untuk mencuri di kota Bangkalan saat ngabuburit. BA sendiri bertugas sebagai joki dan RU merupakan eksekutor yang mengambil hp.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang dimintai keterangan secara khusus Selasa pagi ini, (11/04/2023) di Mapolres menjelaskan jika dua pelaku langsung ditangkap selang beberapa menit setelah kejadian pencurian. Penangkapan dua pelaku maling hp dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di Depan Pegadaian Kecamatan Kota Bangkalan.
"Jadi, kronologisnya bermula ketika BA dan RU dari Tragah berangkat ngabuburit ke kota Bangkalan dengan tujuan untuk maling hp. Dua orang ini maling hp saat sedang ada kesempatan dengan menemukan sebuah hp di dasbor sepeda motor korban di area Kelurahan Kraton. Belum sempat hp mereka tau hp apa yang mereka ambil, 2 pelaku diketahui warga. Dikejar hingga depan Pegadaian kota Bangkalan dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas sebelum nyaris dihajar massa," terang AKBP Wiwit.
ADVERTISEMENT
AKBP Wiwit juga menambahkan jika salah satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan DPO kasus curanmor yang telah lama diburu polisi.
"BA merupakan DPO kasus curanmor di beberapa lokasi dan memang sudah menjadi incaran petugas," lanjut orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut.
Dua pelaku tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/Hum)