Hendak Dikirim ke Madura, 27 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Polres Situbondo
informasi kegiatan Polri di Situbondo
Konten dari Pengguna
20 September 2021 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Situbondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hendak Dikirim ke Madura, 27 Gelondong Kayu Jati Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Situbondo, Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengamankan hasil hutan berupa kayu jati gelondongan yang diduga hasil pencurian atau illegal logging, Kamis (16/9/2021)
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 24.00 wib, Tim Jatanras dipimpin Aiptu I Wayan Parka menerima info dari masyarakat adanya kendaraan truk yang melintas dari arah Baluran dan mengangkut kayu jati hasil hutan.
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan penyekatan di jalan raya depan Polsek Kapongan. Saat truk melintas kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan mengangkut kayu jati (gelondongan) tanpa dilengkapi surat yang sah.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua orang yang mengangkut kayu AF (22) dan RR (21) keduanya warga Banyuwangi diamankan berikut barang bukti 27 kayu jati dan satu unit truk.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, dua orang diduga membawa kayu jati hasil curian sudah diamankan ke Polres Situbondo berikut barang bukti kayu dan truk. Hasil katerangan kedua sopir truk, mereka diperintahkan oleh L alamat Madura dan oleh L dihubungkan kepada LL warga Banyuputih yang kemudian membawa kedua sopir masuk Kawasan hutan Baluran mengambil kayu jati.
ADVERTISEMENT
“ kayu tersebut akan dikirim ke Madura, untuk L dan LL saat ini masih dalam pencarian sedangkan kedua sopir sudah diamankan berikut barang bukti ke Polres “ pungkasnya. (00)