news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Patroli Gabungan TNI Polri bersama Instansi Awasi PPKM Darurat di Situbondo

Polres Situbondo
informasi kegiatan Polri di Situbondo
Konten dari Pengguna
4 Juli 2021 6:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Polres Situbondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Patroli Gabungan TNI Polri bersama Instansi Awasi PPKM Darurat di Situbondo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Situbondo, Satgas Operasi Aman Nusa II Polres Situbondo melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban permberlakuan PPKM Darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Situbondo.
ADVERTISEMENT
Kegiatan patroli dipimpin Kasat Sabhara AKP Sugeng Winarno, S.H. bersama personil gabungan TNI, Polri dan Instansi terkait dengan sasaran lokasi patroli adalah tempat keramaian, tempat nongkrong dan lokasi yang ramai aktifitas masyarakat, Sabtu (3/7/2021)
Pada kesempatan patroli di beberapa Café, warung lesehan, pasar, pertokoan dan alun-alun Situbondo, petugas patroli mensosialisasikan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dimana ada aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan pukul 20.00 wib semua warga yang beraktifitas diluar rumah diminta untuk kembali kerumah.
AKP Sugeng mengatakan selama patroli situasi aman tertib, masyarakat sebagian besar sudah mengetahui terkait berlakunya PPKM Darurat dan bagi para pengunjung warung, café, lesehan diimbau agar membawa pulang makanan atau membungkus makan yang dibeli. Selain itu, Polisi juga mengingatkan agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M dalam setiap aktifitas.
ADVERTISEMENT
“ patroli mala mini sifatnya imbauan dan sosialisasi, diharapakn masyarakat mendukung Pemerintah dengan mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini karena untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya warga Situbondo “ jelasnya
Operasi Aman Nusa II dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah yakni PPKM Darurat guna percepatan penanganan Covid-19, menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan masyarakat. (00)