Konten dari Pengguna

Dalam Operasi Miras Ilegal , Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Miras

2 Februari 2025 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam Operasi Miras Ilegal , Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Miras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Gondang Polres Tulungagung kembali mengamankan puluhan botol miras tanpa izin edar jenis arak bali.
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bersama bahwa minuman keras (miras) ilegal sering menjadi pemicu berbagai konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat.
Guna menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jajaran Polres Tulungagung terus melakukan operasi miras.
"Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 14.30 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras ilegal yang dipimpin AKP Andik Prasetyo berhasil melakukan penyitaan miras tanpa izin jenis arak bali", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).
Dalam operasi itu diamankan penjual miras berinisial S (32) warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
"Pelaku kita amankan di SPBU mini masuk Desa Macanbang Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung", kata Kasihumas.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa S membawa minuman keras jenis arak Bali sebanyak 24 ( dua puluh empat ) botol, perbotolnya berisikan 600 ml.
"Selain itu juga turut diamankan, Sepeda motor, HP, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) serta helm", ungkap Ipda Nanang.
Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT