Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Jualan Ciu Di Tulungagung ,2 Warga Asal Kediri Diciduk Polisi
20 Januari 2021 14:55 WIB
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung-Dua warga asal kabupaten Kediri terpaksa diamankan Polisi lantaran diduga memperdagangkan minuman keras (miras) jenis Ciu diwilayah hukum Polres Tulungagung. Dua pelaku tersebut antara lain TS alias Tomblok (22) yang beralamat di dusun Jabang Lor Desa Sidomulyo kecamatan Semen – Kediri dan ARB alias Basopret (25) beralamatkan di desa/kecamatan Mojo – Kediri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Neny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu (20/01/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Menurut Neny, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi masyarakat sebelumnya yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung jika diwilayah kecamatan Ngantru ada peredaran Miras jenis Ciu yang meresahkan masyarakat.Dan setelah dilakukan penyelidikan,petugas akhirnya mengarah kepada dua pria tersebut dan kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku ini di sebuah warung kopi masuk desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru, Senin (18/01/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis Ciu sebanyak dua Jerigen yang berisi 60 liter. Satu unit sepeda motor mio J nopol AG 6937 EAQ beserta 2 buah HP merk Meizu warna putih dan Realme warna hitam,”ungkap Neny.
ADVERTISEMENT
Didepan petugas kedua pelaku ini mengaku mendapatkan miras Ciu Bekonang dari seseorang yang kemudian oleh pelaku dijual lagi ke sejumlah pembelinya.
“Hingga saat ini petugas Satreskoba masih mendalami kasusnya guna mengungkap jaringannya pelaku ini,”lanjut Neny.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) ayat (1) Perda Kab T.A nomor tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung jo pasal 55 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya,pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (NN95)