Konten dari Pengguna

Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 6 Kasus Curanmor Amankan 5 Tersangka

11 Februari 2025 6:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 6 Kasus Curanmor Amankan 5 Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung – Polres Tulungagung menyelenggarakan konferensi pers ungkap 6 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan itu ada 5 tersangka yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas berlangsung di mapolres Tulungagung, Senin (10/02/2025).
“TKP nya ada Desa Wates Kecamatan Campurdarat, lalu Desa Babadan, Desa Bungur , Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, berikutnya Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru dan Desa Geger Kecamatan Sendang”, ujar Kompol Arie.
Tersangka di TKP Desa Wates Kecamatan Campurdarat berinisial AS, LK, (33), dan SH (41), sedangkan TKP Dasa Babadan, Kecamatan Karangrejo AM (44) dan SP (28) sedangkan 4 TKP Desa Bungur , Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, TKP Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru dan TKP Desa Geger, Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung MH (44) dan SP (28).
ADVERTISEMENT
“Pelaku MH dan SP merupakan spesialis kunci menancap”, sambungnya.
Dari 5 TSK yang diamankan merupakan 2 jaringan yang berbeda.
“Dua pelaku yang melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Campurdarat modusnya para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menancap dan membawa kabur”, kata Wakapolres.
Yang di Dasa Babadan Kecamatan Karangrejo modusnya para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara keliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya dan dianggap lengah.
“4 TKP Desa Bungur , Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, TKP Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru dan TKP Desa Geger, Kecamatan Sendang para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara keliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya dan dianggap lengah”, lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan TKP Desa Wates Kecamatan Campurdarat 1 unit sepeda motor honda supra fit, 1 unit sepeda motor honda beat sebagai sarana para pelaku pencurian.
Di wilayah Desa Babadan Kecamatan Karangrejo 1 unit sepeda motor honda beat 1 unit sepeda motor yamaha jupiter z dan dokumen. Sedangkan barangbukti di 4 TKP Desa Bungur , Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, TKP Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru dan TKP Desa Geger, Kecamatan Sendang yang diamankan 1 unit spd motor honda beat diduga sbg sarana pelaku dan 1 unit spd motor yamaha vega r hasil kejahatan.
“Dari pengakuan para pelaku, hasil curian akan dijual melalui media sosial”, tandas Kompol Arie.
ADVERTISEMENT
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.