Konten dari Pengguna

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Karangrejo

6 Februari 2025 6:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Karangrejo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Satu pelaku curanmor di tepi jalan Dusun Pereng, Desa Babadan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Karangrejo dibantu Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AM (45) warga Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah.
"Peristiwa pencurian terjadi Pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 pukul 06.30 Wib korban Siti Robiyah warga Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di tepi jalan masuk Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditinggal bekerja disawah", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (05/02/2025).
Sekitar pukul 10.00 Wib korban selesai bekerja di sawah korban menuju sepeda motornya, namun motor yang di parkir di tepi jalan sudah tidak ada.
"Mendapati kendaraan sepeda motornya sudah hilang, korban melapor ke Polsek Karangrejo", sambungnya.
Setelah menerima laporan kejadian pencurian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Karangrejo dengan di backup Tim Macan Agung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Pelaku beserta kendaraan hasil curian berhasil diamankan di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru", ungkap Kasihumas.
"Barang Bukti kendaraan sama pelaku TNKB (tanda nomor Kendaraan bermotor) sudah diganti sama pelaku supaya tidak dikenali", sambungnya.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Tulungagung, penyidikan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.
"Untuk kasus di wilayah hukum Polsek Karangrejo, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana", tandas Ipda Nanang.