Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Dengan kekerasan
19 November 2024 6:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim , Senin (18/11/2024) di Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“di mana kejadian ini videonya cukup viral, bagaimana seorang laki-laki kemudian mengancam kasir dari minimarket dengan menggunakan celurit ini yang terjadi pada tanggal 18 September 2024 di salah satu minimarket di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung”, terang AKBP Taat.
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dari hasil pengembangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gondang
“Pelaku saudara DD di usia 23 tahun beralamat di Desa Tiudan Kecamatan Gondang ini ditangkap oleh Polsek Gondang karena tindak pidana penganiayaan kepada sepasang suami istri ditoko dengan memukulkan botol ke kepala korban berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan penyidikan oleh Polsek Gondang”, sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berkat kejelian dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata pelaku inilah yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket di Kecamatan Kauman.
“Kita bisa mengungkap dua tindak pidana yang berbeda yang dilakukan oleh satu orang tersangka saudara DD”, ujar AKBP Taat.
Sementara itu, pengakuan tersangka melakukan aksinya merampok di minimarket wilayah Kauman, uangnya untuk membayar utang, sedangkan rokok hasil merampok digunakan sendiri, sebelum melakukan aksinya pelaku survei langsung mencari lokasi yang sepi.
Sedangkan pelaku melakukan penganiayaan kepada pemilik toko yang diwilayah Gondang, pelaku emosi setelah di tagih bon.
Barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa satu buah celurit, kemudian helm yang digunakan saat pelaku mendatangi TKP minimarket tersebut untuk melakukan penyamarannya pakaian dan sandal digunakan pelaku saat beraksi.
ADVERTISEMENT
Pasal 365 KUHP ayat 1 ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.