Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Polsek Besuki Dampingi Tim PLN Lakukan Evakuasi Balon Udara Nyangkut di Tower
20 Maret 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung – Memastikan keamanan dan pasokan listrik tetap terjaga. Personil Polsek Besuki, Polres Tulungagung mendampingi tim PLN lakukan evakuasi balon udara nyangkut di tower listrik Desa Wateskroyo.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Besuki AKP Mokhamad Sansun ditempat terpisah mengatakan, Personil Polsek mendampingi petugas PLN evakuasi balon udara nyangkut di tower listrik.
“Insiden ini berpotensi menyebabkan gangguan pada jaringan listrik dan membahayakan keselamatan warga sekitar”, ujar AKP Sansun, Kamis (20/03/2025).
“Balon udara tanpa awak yang diduga dilepaskan oleh warga tersangkut di salah satu tower listrik tegangan tinggi. Oleh petugas PLN balon udara yang terbuat dari plastik dengan ukuran cukup besar berhasil di turunkan dari tiang listrik”, sambungnya
Polsek Besuki bersama PLN lakukan sosialisasi akan ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dalam kesempatan itu juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang memanfaatkan dan bahaya listrik kepada masyarakat Kecamatan Besuki”, ujar AKP Sansun.
“Hal ini guna mengantisipasi Insiden seperti terulang yang akan menyebabkan terjadinya kebakaran dan gangguan listrik serta cegah terjadinya gangguan kamtibmas lainnya”, tandasnya.
ADVERTISEMENT
Pelanggar dikenakan Pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan : Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 188 KUHPidana : Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran atau ledakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.