news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Polsek Boyolangu Amankan Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor

10 Maret 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polsek Boyolangu Amankan Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan 1 orang pelaku penggelapan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MRWS (20) warga Kelurahan bago Tulungagung.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 06.30 di mana Pelaku jamjian dengan korban bertemu di rumah pelaku", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (10/03/2025).
"Setelah bertemu dirumahnya, pelaku kemudian mengantar korban ke sekolah, setelah mengantar korban kemudian pelaku meminjam motornya untuk menagih utang ke temannya dengan imbalan 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bilang akan menjemput korban sepulang sekolah pukul 15.00 wib", sambungnya.
Usai ditunggu tidak kunjung datang kemudian setelah di telepon bilang dan janji untuk menjemput jam 19.00 dan mengembalikan kendaraan.
"Saat di telepon, koban dijanjikan lagi akan memberi uang imbalan tambahan. Setelah sekitar dua hari ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan orang tua korban mendatangi rumah pelaku menanyakan keberadaan motor namun tidak mengetahuinya", kata Kasihumas.
ADVERTISEMENT
"Korban mencari tahu dengan menanyakan ke orang lain, diketahui motor korban sudah digadaikan oleh pelaku", sambungnya.
Mengetahui motor digadaikan, orang tua korban melaporkan ke Polsek Boyolangu.
"Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB saat pelaku berada di sekitar Mushola Perum Gran City, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung", terangnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUH Pidana", tandas Ipda Nanang.