Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Polsek Boyolangu Mengamankan Satu Orang Pemuda Yang Melakukan Pengancaman
12 Maret 2025 14:07 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan satu orang pemuda yang melakukan pengancaman menggunakan sebuah parang disebuah warung kopi (warkop) Desa Sanggrahan.
ADVERTISEMENT
Diketahui pemuda (pelaku) tersebut berinisial EEP (21) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Trenggalek mengancam pengunjung warkop menggunakan parang.
"Peristiwa itu bermula pelaku pada Hari Minggu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib mendatangi pacarnya yang bekerja di warkop itu", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (12/03/0/2025).
Sesampainya di warkop Candi, pelaku langsung mengambil sajam jenis parang atau golok dari dalam jog sepeda motornya dan menanyakan ke pacar pelaku "mana tamumu".
"Saat pelaku marah marah itu, pacar pelaku mengajak keluar dari warung untuk meredam kemudian diminta meletakan sajam yang dibawanya", kata Kasihumas.
"Setelah di letakan sajam tersebut dapat di ambil dan di amankan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu", sambungnya.
ADVERTISEMENT
Petugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis parang atau golok dan sepeda motor pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951", tandas Ipda Nanang.