Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Polsek Ca
18 April 2025 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
mpurdarat Mendatangi TKP Ditemukannya Orang MD di Desa Wates
Tulungagung – Polsek Campurdarat Polres Tulungagung mendatangi laporan warga ditemukannya orang meninggal dunia di dalam rumah.
ADVERTISEMENT
Korban diketahui bernama Supangi (58) beralamat Dusun Bangus Desa Wates Kecamatan Campurdarat pria hidup sendiri itu ditemukan meninggal oleh tetangganya.
“Sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, sekira jam 15.00 Wib dari keterangan tetangganya yang bernama Sumaji (saksi) merasa curiga karena sudah tiga hari korban tidak terlihat di sekitar rumah dan biasanya selalu terlihat setiap sore mengambil air bersih di samping rumah, namun pada sore itu tidak mengambil air bersih”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (17/04/2025).
Korban di rumahnya tinggal sendiri dan sebatang kara.
“Karena merasa curiga, kemudian saksi mendatangi rumah korban dan mencium aroma bau busuk”, kata kasihumas.
ADVERTISEMENT
“Saksi pun curiga bahwa korban sudah meninggal dunia di dalam rumah, kemudian menghubungi perangkat desa bersama warga setempat bersama-sama mengecek ke lokasi rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia”, sambungnya.
Perangkat desa melaporkan ke Polsek Campurdarat yang kemudian petugas jaga menghubungi tim Inafis beserta SPKT Polres Tulungagung berikut petugas medis.
“Dari pemeriksaan luar pada tubuh korban tidak di ketemukan adanya tanda tanda kekerasan atau penganiayaan”, ujar Kasihumas.
“Dari keterangan saksi sasi, di mana sebelumnya korban memiliki riwayat penyakit diabetes menahun”, tandas Ipda Nanang.
Pihak keluarga sudah menerima atas meninggalnya korban dan menghendaki untuk tidak dilakukan visum dalam/autopsi yang dikuatkan dengan surat pernyataan.