Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Polsek Kalidawir Mengamankan Satu Tersangka Melakukan Pencurian Disebuah Outlet
21 April 2025 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Kalidawir yang di back up Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung melakukan penangkapan kepada seorang tersangka yang telah melakukan pencurian di salah satu Outlet di wilayah Kecamatan Kalidawir.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial VI (35) warga Kelurahan Karangwaru Tulungagung.
Peristiwa diketahui oleh korban pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB ketika akan akan membuka outlet teh poci yang berada di depan ruko masuk Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir, Tulungagung terkejut melihat gembok outlet miliknya sudah terbuka.
"Korban melihat outlet gemboknya tidak terkunci dan ada bekas congkelan", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (21/04/2025).
"Saat mengecek ke dalam outlet dan melihat bahwa gas ukuran 3 kg miliknya hilang, selanjutnya korban melihat laci uang sebesar Rp. 200.000,- juga telah hilang", sambungnya.
Karena penasaran, korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di ruko tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki datang ke tempat outlet milik korban sekira pukul 03.00 WIB membongkar outlet korban", terang Kasihumas.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB beserta 1 ( satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU, warna hitam, NO.POL AG 6494 RZ, 1 ( satu) helm warna putih, 1 ( satu) celana pendek warna cokelat, 1 ( satu) Hody/jaket warna hitam, 1 (satu) buah Srandul warna hijau, 2 (dua) besi alat untuk mencongkel saat melakukan aksi", kata Kasihumas.
"Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah HP, uang tunai Rp. 310.000,- sisa dari menjual 5 tabung gas ukuran 3 kg dan uang Rp. 200.000,-", sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, membenarkan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 melakukan pencurian tabung gas 3 kg di wilayah kalidawir sebanyak 3 tempat termasuk yang di TKP Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir dengan hasil 5 tabung gas ukuran 3 kg.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 5e KUHP Jo 65 KUHP", tandas Ipda Nanang.