Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Polsek Kedungwaru Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam
1 November 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulungagung – Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang yang mengakibatkan luka – luka.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial T (60) melakukan penganiayaan kepada korban UM (64) keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.15 Wib. Korban makan nasi pecel di warung bu yah masuk jl. Pahlawan Desa Kedungwaru, kemudian sekitar 18.30 wib pemilik warung teriak - teriak DAWUL mabuk !, DAWUL mabuk ! sambil bawa parang”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Jumat (01/11/2024).
“Mendengar teriakan pemilik warung, korban menoleh dan melihat pelaku akan masuk ke dalam warung, selanjutnya korban berusaha lari menyelamatkan diri, tetapi saat akan melarikan diri tiba - tiba pelaku sudah masuk ke warung sambil mengamuk membawa parang dan menyabetkan parang tersebut ke arah korban dan mengenai lengan tangan korban sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek”, sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku didekap oleh saksi Sdr. Choirul Ansori sedangkan parangnya direbut dan diamankan oleh Sdr. Desak Galih Permana Putra.
“Korban lalu menyelamatkan diri ke rumah warga dan melaporkan ke Polsek Kedungwaru”, kata Kasihumas.
“Pada hari ini kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 50 Cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951”, pungkas Ipda Nanang.