Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Polsek Kedungwaru Kembali Amankan Pelaku Sebagai Pengecer Judi Togel
6 Maret 2025 4:52 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung amankan pelaku yang diduga sebagai pelaku pengecer judi togel.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pada salah satu warga Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung yang berinisial AK (53).
"Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru setelah menerima tombokan nomor togel", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (05/03/2025).
"Peran pelaku sebagai pengecer yang menerima uang tombokan dari para penombok kemudian pelaku menyetorkan kepada Pengepul", sambungnya.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 1 (satu) lembar kertas rekapan tombokan nomor togel, 9 (sembilan) lembar sobekan kertas tombokan nomor togel, 1 (satu) buah bulpoin warna Hitam, Uang tunai sebesar Rp 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku 1000 tafsir mimpi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah ditahan di Polsek Kedungwaru, dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 Th. 1974, tentang penertiban perjudian", tandas Ipda Nanang.