news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Polsek Ngantru Amankan Penjual dan Peracik Bubuk Mercon

14 Maret 2025 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polsek Ngantru Amankan Penjual dan Peracik Bubuk Mercon
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Ngantru Polres Tulungagung mengamankan pelaku yang menjual bubuk mercon.
ADVERTISEMENT
1 orang yang diamankan berinisial MT (21) warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
"Pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan serbuk mesiu (bubuk mercon)", ujar Kapolres Tulungagung AKB) Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Jumat (14/03/2025).
Polsek Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku menjual bubuk mesiu.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli (COD) di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Ngantru", ungkap Kasihumas.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 kantung plastik berisi 2 ons bubuk mesiu siap jual", sambungnya.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan barang bukti 1 ( satu ) kantung plastik bubuk mercon berat kurang lebih 15 gram, 1 (satu) kantung plastik aluminium pouder seberat 4 ons, 1 (satu) kantung plastik belerang seberat 474 gram, 1 ( satu) kantung plastik pupuk boster 506 gram, 1 (satu) kantung plastik pupuk boster 376 gram, 9 (sembilan) slontong petasan ukuran dengan bulat 0,7 Cm panjang 14 cm, 2 ( dua) slontong petasan ukuran dengan bulat 0,7 Cm panjang 25 cm, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah kotak plastik untuk mencampur bahan mesiu,1 ( satu) buah takaran gelas plastik, 1 (satu) buah Gunting plastik, 1 ( satu) buah lem, 3 (tiga) buah bambu untuk menggiling kertas mercon, 2 (dua) bungkus plastik berisi 200 gram bubuk mesiu siap jual, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah kardus bekas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku membeli bahan-bahan lalu meracik menjadi serbuk mesiu dan dijual berupa bubuk kemudian pelaku juga menjual yang sudah menjadi petasan bersama", terang Kasihumas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951, ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun", tandas Ipda Nanang