Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Polsek Ngunut Berhasil Mengamankan Pelaku Penjual Miras di Desa Kaliwungu
25 Januari 2025 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Personil Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras jenis arak bali.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial FM (24) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar diamankan di area parkir sebuah cafe masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
"Penangkapan bermula anggota opsnal Polsek Ngunut mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (25/01/2025).
Pelaku diamankan Hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB saat sedang menjual miras.
"Saat tiba di lokasi area parkir cafe, personil opsnal mendapati pelaku sedang menjual minuman keras Jenis arak bali", kata Kasihumas.
"Dari pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) kardus berisi 24 botol 600 ml minuman beralkohol jenis arak bali dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)", sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan di Polsek Ngunut dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.