Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Polsek Ngunut Mengamankan 2 Pemuda Yang Diduga Melakukan Tidakan Pencurian
23 Maret 2025 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung – Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan 2 Pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan disebuah teras Gudang Tehnik di Dusun Jati Desa Pandansari Kecamatan Ngunut.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial KAI (21) warga Kecamatan Ngunut kabupaten tulungagung dan FAS (16) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri mengakui setelah mengambil 1 (satu) buah Bor elektrik Merk Modern M-2100 C, 1 (satu) Pack Paku, 2 (dua) Kunci sock nomor 12.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib ketika Korban Frendi Willian Arianto akan membuka Gudang Tehnik (Pengrakitan Pompa Air) masuk Dusun Jati Desa Pandansari Ngunut dan akan mulai bekerja mendapati barang peralatan kerja yang sudah tidak berada di tempatnya”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (22/03/2025).
“Ketika korban mengetahui barang-barang tersebut hilang, kemudian mencari barang-barang tersebut di seputaran lokasi kejadian namun tidak menemukan”, sambungnya.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian mencaritahu dengan cara memberikan informasi tentang kejadian tersebut di lingkungan Desa serta perangkat Desa. Korban dan Perangkat Desa mencurigai salah satu tersangka KAI, karena seorang residivis dan sering mengambil barang-barang di lingkungan Desa.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib korban bersama perangkat Desa Balesono kemudian mendatangi rumah tersangka KAI dan menanyakan dan mengintrogasi. Dimana KAI kemudian mengakui perbuatannya dan dilakukan bersama dengan temannya”, kata Kasihumas.
“Koban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut”, sambungnya.
Pelaku kemudian di amankan proses lebih lanjut dan juga dilakukan penyitaan terhadap barang yang diambil tersangka serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan beraksi.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang.
ADVERTISEMENT