Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Polsek Pakel Berhasil Sita Dua Balon Udara Berukuran Besar Siap Terbang
5 April 2025 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tulungagung – Sebagai tindak lanjut himbauan Kapolres Tulungagung terkait larangan menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga penerbangan, Jajaran Polsek Polres Tulungagung melakukan penertiban balon udara.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan penertiban balon udara tersebut, Polsek Pakel berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan waktu hari Raya Ketupat (kupatan), Sabtu (05/04/2025).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, patroli Polsek Pakel lakukan patroli dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
“Patroli harkamtibmas dikendalikan Kapolsek Pakel AKP Retno Pujiarsih bersama petugas jaga mengamankan 2 buah Balon udara ukuran besar”, ujar Ipda Nanang.
“Dua balon udara yang diamankan terbuat dari bahan plastik, turut disita dan diamankan bahan-bahan plastik pembuatan balon udara serta perekat plastik lakban”, sambungnya.
Balon Udara diduga rencananya akan diterbangkan pada saat perayaan Kupatan, petugas menemukannya dilantai dua Gedung Madrasah diarea Masjid Baitul Muk'min Desa Bangunjaya.
ADVERTISEMENT
“Untuk pemilik balon tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pakel dan Dua balon udara beserta bahan bahan lain sudah diamankan di Polsek Pakel”, ujar Kasihumas.
Polres Tulungagung juga akan melakukan penindakan secara tegas dengan menerapkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan utamanya pasal 14 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan pasal 188 KUHP yaitu tentang kelalaiannya yang menyebabkan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk menghindari menerbangkan balon udara yang bisa mengganggu penerbangan maupun jaringan listrik jangan sampai masyarakat menerbangkan balon udara terjadi kebakaran bahkan bisa mengganggu jaringan listrik mati semua listriknya bahkan bisa melakukan kematian”, tandas Ipda Nanang.