Konten dari Pengguna

Polsek Rejotangan Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Isi Kotak Amal

19 November 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polsek Rejotangan Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Isi Kotak Amal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berhasil mengamankan diduga pelaku Pencurian isi kotak amal.
ADVERTISEMENT
Berkat bukti rekaman CCTV, pelaku diketahui berinisial DS (36) warga Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
"DS diamankan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wib. Setelah Unit Reskrim Polsek Rejotangan mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan saat berada di rumahnya", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Selasa (19/11/2024).
Peristiwa itu diketahui pada hari Rabu tangal 13 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB pelapor (pengurus) masjid usai melaksanakan shalat magrib berjamaah di masjid Imam Suci Dusun Banjarsari Kidul Rt 001 Rw 002 Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, mendapati kotak amal yang terletak di sisi selatan dalam masjid tersebut dalam kondisi engsel sudah rusak dan bisa dibuka tanpa kunci.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelapor mengecek isian kotak amal tersebut tinggal uang recehan saja", ungkap Kasihumas.
"Pelapor kemudian mengecek CCTV dan mendapati pada hari Senin 11 November 2024 dini hari sekira pukul 02.39 tampak seseorang yang menggunakan kaos biru membawa tas ransel hitam, dan celana pendek memasuki area masjid dan kemudian merusak engsel dari kotak amal", sambungnya.
Tafsir Kerugian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rejotangan dan pelaku dapat diamankan dirumahnya.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah obeng warna putih, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam", kata Kasihumas.
"Saat pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Rejotangan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana", tandas Ipda Nanang.
ADVERTISEMENT