Konten dari Pengguna

Polsek Sumbergempol Amankan Seorang Pemuda Yang Membawa Sajam

4 April 2025 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polsek Sumbergempol Amankan Seorang Pemuda Yang Membawa Sajam
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit dan badik.
ADVERTISEMENT
RS (22) warga Betak Kecamatan Kalidawir ditemukan tergeletak di pinggir makam yang terletak di Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung oleh warga.
"Peristiwa terjadi Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 20.50 Wib Polsek Sumbergempol mendapatkan informasi bahwa ada orang tergeletak di pinggir makam yang terletak di Desa Sambijajar", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (03/04/2025).
"Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol IPDA Suprayitno bersama dengan Anggota Polsek melakukan pengecekan berdasarkan informasi tersebut dan ternyata benar ada orang yang tergeletak di pinggir makam", sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polsek Sumbergempol, ditemukan 1 (satu) buah parang yang diselipkan di celana bagian depan kemudian dicek sepeda motornya ditemukan lagi 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah pisau badik.
ADVERTISEMENT
"RS kemudian dibawa ke RS Iskak, dari pemeriksaan tidak ditemukan bekas luka, diduga tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras", kata Kasihumas.
"Setelah sadar, RS mengaku pada siang harinya melakukan pesta miras dengan temannya dan terjadi perselisihan yang akhirnya akan berkelahi di makam. Namun karena sudah kondisi mabuk belum sempat berkelahi pelaku tidak sadarkan diri dan ditemukan oleh warga. Sebelum kondisi mabuk, RS waktu perjalanan ke rumah temannya akan pesta miras, di simpang tiga Podorejo dihentikan supeltas yang sedang mengatur jalan, RS tidak terima mengancam dan mengeluarkan parang yang disimpan dibalik jaket", tandas Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT