Konten dari Pengguna

Polsek Sumbergempol Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pencurian Uang dan Emas

30 Maret 2025 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Polres Tulungagung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polsek Sumbergempol Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Pencurian Uang dan Emas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol di Backup Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencurian di rumah korban bernama Sri Pujiati (57) Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 54.000.000,- (lima Puluh empat juta Rupiah).
"Aksi pencurian diketahui Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wib sewaktu korban pulang salat taraweh dari musala di dekat rumahnya", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (29/03/2024).
"Pada saat masuk melalui pintu depan sebelah timur, melihat pintu di dalam sudah dalam keadaan terbuka kemudian korban melihat lemari yang di acak acak", sambungnya.
korban kembali ke musala untuk memanggil memberitahukan kejadian pada suaminya.
"Korban bersama dengan suaminya pulang untuk mengecek kembali keadaan lemari yang sudah di acak acak tersebut dan ternyata ada barang yang hilang diambil oleh orang lain berupa Emas batangan seberat 25 gram, 3 cincin emas seberat 15 gram, uang tunai di tas berwarna cokelat Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) uang tunai Di tas berwarna cokelat Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), uang tunai Di dalam buku berwarna biru Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)", ungkap Kasihumas.
ADVERTISEMENT
Usai dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol di backup Resmob Macan Agung berhasil mengungkap pelaku puncurian itu.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial W alias Antok di rumahnya Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Sumbergempol", kata Ipda Nanang.
Barang bukti yang diamankan patahan besi pengunci pintu, 2 (dua) Lembar kuitansi pembelian emas, Uang tunai Rp. 650.000,-, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah Emas batangan seberat 25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih No Pol AG 3574 RCR dan 1 (satu) buah helm warna hitam.
"Pelaku merupakan residivis, masuk rumah korban dengan cara mencungkil pintu dengan linggis", kata Kasihumas.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana", tandas Ipda Nanang.