Konten dari Pengguna

Rupbasan Jakbar Keluarkan Barang Bukti Ke Pihak Kejari Tangerang Tuk Dimusnahkan

Humas Rupbasan Jakarta Barat

Humas Rupbasan Jakarta Barat

Instansi Pemerintah bidang hukum

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Humas Rupbasan Jakarta Barat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

HumasRupbasanJakartaBarat
zoom-in-whitePerbesar
HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 64 Dus Isi 600 pcs Cangkang Kemasan Telur bulat Isi 10 sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari rabu (16/10).

HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. disela sesi pengeluaran barang bukti Karupbasan mengungkapkan "dengan terus menerus berkoordinasi barang rampasan yang memang sudah 5 tahunan disita ditempat kami akhirnya dapat dikeluarkan dengan putusan dimusnahkan" ungkap Muh Mehdi.

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng tertanggal 03 Februari 2020 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dirampas negara untuk dimusnahkan.