Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
SILAYAR BASAN (Layanan Antar Barang Sitaan)
9 September 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Humas Rupbasan Jakarta Barat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Honda Beat Tahun 2017 dan 1 Unit Honda Beat Tahun 2016 Warna Hitam dari tindak pidana Pasal yang sama yaitu Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada hari senin (09/09).
ADVERTISEMENT
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat selain menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang keluar kali ini Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisinya tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan t ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor putusan 1187/Pid.B/2024/ PN.Tng tertanggal 3 September 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi yang menerima barang sitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Pasti Amanah (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif Harmonis)