news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asimilasi Rumah Diperpanjang, Kasubsi Yantah Lakukan Sosialisasi pada WBP

Humas Rutan Gianyar
Tim Humas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar
Konten dari Pengguna
17 Januari 2023 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutan Gianyar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Asimilasi Rumah Diperpanjang, Kasubsi Yantah Lakukan Sosialisasi pada WBP (dokumentasi penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Asimilasi Rumah Diperpanjang, Kasubsi Yantah Lakukan Sosialisasi pada WBP (dokumentasi penulis)
ADVERTISEMENT
GIANYAR - Melalui Keputusan Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memperpanjang jangka waktu program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak diperpanjang hingga 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini sudah melandai di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini disosialisasikan kepada WBP Rutan Gianyar. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Gde Putra Aribawa menjelaskan kepada WBP terkait perihal perpanjangan serta prosedur pemberian program Asimilasi tersebut (17/01).
Bertempat di lapangan Blok Hunian, beliau berpesan kepada WBP yang nantinya memenuhi syarat program Asimilasi agar tertib melaksanakan Asimilasi dan mengikuti pembimbingan dari petugas Bapas dengan baik dan pemberian Asimilasi ini gratis. Beliau juga menghimbau bagi keluarga WBP agar tidak terpengaruh terhadap oknum, siapapun, dan dari manapun itu yang menjanjikan pengurusan Asimilasi dengan jaminan sejumlah uang.
"Pengurusan Asimilasi maupun program lainnya tidak dipungut biaya atau gratis. Terutama untuk keluarga WBP saya menghimbau, jika ada yang kurang dimengerti harap ditanyakan kepada kami, tegas Agung Putra.
ADVERTISEMENT
Kepmenkumham Nomor M.HH.186.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan narapidana dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, dimana bagi yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023 tentunya juga telah memenuhi syarat berkelakuan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta syarat administratif dan substantif lainnya akan mendapatkan program tersebut.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak WBP di Rutan Gianyar serta bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman bagi WBP yang berhak mendapatkan Asimilasi rumah tentang syarat dan tata cara pengusulan program Asimilasi rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
#KumhamPASTI #KumhamBali #RugiBerkasta #Ditjenpas #rutangianyar