Ajukan Hak Integrasi, WBP Lakukan Konsultasi dengan Wali Pemasyarakatan

Humas Rutan Kraksaan
ASN pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Konten dari Pengguna
10 September 2022 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutan Kraksaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
2 WBP berkonsultasi dengan Wali Pemasyarakatan terkait pengusulan hak integrasi (10/09).
zoom-in-whitePerbesar
2 WBP berkonsultasi dengan Wali Pemasyarakatan terkait pengusulan hak integrasi (10/09).
ADVERTISEMENT
KRAKSAAN – 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan konsultasi dengan Asisten Wali Pemasyarakatan terkait pengusulan Hak Integrasi. Konsultasi yang dilakukan pada Sabtu (10/09) itu dilakukan di Taman Rutan Kraksaan agar terkesan santai dan tidak formal.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan itu WBP berkonsultasi terkait waktu,persyaratan administrasi dan penjamin dalam pengurusan Hak Integrasi yang akan diusulkan berdasarkan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Wali Pemasyarakatan sendiri merupakan petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007, Walipas berperan sebagai fasilitator, komunikator dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Plh. Kepala Rutan Kraksaan, Fathorrasi mengungkapkan bahwa aplikasi SPPN bersifat obyektif dan merupakan salah satu syarat dalam pengusulan hak WBP yang didasari dengan laporan perkembangan pembinaan narapidana melalui instrument SPPN. (Humas Rutan Kraksaan)