Dukung Aplikasi E-Berpadu, Rutan Kraksaan Hadiri Sosialisasi PN Kraksaan

Humas Rutan Kraksaan
ASN pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2022 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutan Kraksaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plh. Rutan Kraksaan memberi sambutan saat sosialisasi E-Berpadu oleh PN Kraksaan (04/10).
zoom-in-whitePerbesar
Plh. Rutan Kraksaan memberi sambutan saat sosialisasi E-Berpadu oleh PN Kraksaan (04/10).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KRAKSAAN – Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan,Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memenuhi undangan sosialisasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan yang bertempat diruang Media Center PN Kraksaan. Plh.Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Fathorrasi yang juga merupakan Kasubsie Pelayanan Tahanan hadir langsung dalam kegiatan tersebut ( Selasa, 4 Oktober 2022).
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Intasnsi Penegak Hukum.
Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu diciptakan oleh MA untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
• Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik.
• Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan.
• Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan.
ADVERTISEMENT
• Pengajuan Perpanjangan Penahanan.
• Penangguhan Penahanan.
• Permohonan Pembantaran Penahanan.
• Permohonan Penetapan Diversi.
• Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.
• Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
Fathorrasi mengatakan dengan adanya Inovasi Aplikasi E-Berpadu baik aparat penegak hukum, tahanan, keluarga maupun masyarakat dengan mudah bisa mengakses fitur-fitur yang tersedia. ”Kami sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Aplikasi E-Berpadu dari PN Kraksaan ini”, ungkap Fathorrasi. (Humas Rutan Kraksaan)