LSP UMP Miliki 11 Skema Sertifikasi Baru

Humas Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Akun Berita Resmi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Konten dari Pengguna
13 November 2022 7:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Universitas Muhammadiyah Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
LSP UMP Miliki 11 Skema Sertifikasi Baru
zoom-in-whitePerbesar
LSP UMP Miliki 11 Skema Sertifikasi Baru
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) kini memiliki 11 skema sertifikasi baru.
ADVERTISEMENT
" Alhamdulillah pada hari ini Jumat 4 November kemarin BNSP (red. Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan 11 skema sertifikasi baru yang kami usulkan," kata Direktur LSP UMP Muhammad Hamka ST MKom.
Pada Jum’at (4/11/2022) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memberikan verifikasi terhadap 11 skema sertifikasi yang diusulkan Lembaga Sertifikasi Profesi UMP.
Sebelas skema sertifikasi baru tersebut telah diverifikasi. Diantaranya yakni Staf Teknis Senior Laboratorium, Penari, Teknisi Akuntasi Ahli Syariah, Cybersecurity Analyst, Teknisi Senior Otomasi Industri, Konsultan Pendamping Senior Spesial Bidang Manajemen Keuangan, Konsultan Pendamping Senior Spesial Bidang Manajemen SDM, Pengawas Benih Tanaman Utama, Produsen Kultur Benih In-Vitro, Produsen Benih Vegetatif, dan Staf Sumber Daya Manusia.
"Skema sertifikasi baru yang diterbitkan untuk prodi PGSD, Akutansi, Teknik Informastika, Elektro, Biologi, Manajemen, Argoteknologi, dan Psikologi seluruhnya berjenis okupasi," kata Hamka, Jum'at (11/11/2022).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya LSP UMP telah memiliki 10 skema sertifikasi antara lain, skema Analisis, Database Administrator dan Programmer.
"Adanya penambahan ruang lingkup skema sertifikasi di LSP UMP diharapkan dapat membantu menunjang dan menerbitkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri pada pasar kerja," pungkasnya. (via/tgr)
Artikel lengkap bisa diakses DI SINI