Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Dosen Muda Unismuh Ujian Tutup Disertasi Kilat, Teliti Metaverse dalam Falak
13 Februari 2025 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Unismuh Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Dosen Unismuh Makassar Mursyid Fikri Dosen Program Studi Pendidikan Agama Isam Calon Doktor Muda di Universitas Islam Negeri Makassar](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz3zpf5mbfb9k2q491e1khx.jpg)
ADVERTISEMENT
KABAR UNISMUH, MAKASSAR – Mursyid Fikri, seorang dosen muda Prodi Pendidikan Agama Islam sekaligus Sekretaris GKM FAI dengan kepakaran dalam Hukum Islam dan Ilmu Falak, mencetak sejarah sebagai calon doktor tercepat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Ia berhasil menyelesaikan ujian tutup disertasi pada akhir semester ketiga, sebuah pencapaian luar biasa dalam dunia akademik.
ADVERTISEMENT
Ujian Tutup Disertasi tersebut di gelar di Gedung di Ruang Ujian Tutup lantai 2 Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 12 Februari 2025.
Sidang ujian ini dipimpin oleh Dr. Hj. Yuspiani, M.Pd.I., yang bertindak sebagai Ketua Sidang. Mursyid didampingi oleh tim promotor yang terdiri dari Konferensi tes ini dipimpin oleh Dr Yuspiani, MPdI, Prof Dr Drs Supardin, MHI sebagai Promotor, Dr Abdul Syatar, Lc, MHI sebagai Kopromotor I, serta Dr. Fatmawati, S.Ag., M.Ag. sebagai Kopromotor II.
Tiga penguji utama turut hadir dalam sidang ini, yakni Prof. Dr Abd Halim Talli, MAg, Dr Dra Rahmatiah HL, MPd dan dr Dra Rahmatiah Hl, MPd dan dr. Alimuddin, Dr Alimuddin, SAg, MAg..
ADVERTISEMENT
Disertasi yang ditulis oleh Mursyid berjudul “Pemanfaatan Teknologi Metaverse dalam Kajian Falak Perspektif Maṣlaḥah Mursalah (Studi pada Arah Kiblat Masjid di Kota Makassar)”. Penelitian ini membahas pemanfaatan teknologi metaverse dalam menentukan arah kiblat masjid dengan mengkaji manfaat dan tantangan yang muncul.
Penelitian ini menggunakan metode field research kualitatif dengan pendekatan syar’i, yuridis normatif, sosiologis, dan falakiyah. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan para ulama, serta dokumentasi pengukuran arah kiblat di sepuluh masjid di Kota Makassar.
Temuan Penelitian
Dalam kajiannya, Mursyid menemukan bahwa terdapat perbedaan pandangan ulama terkait penggunaan metaverse dalam aspek keagamaan. Sebagian ulama melihat teknologi ini sebagai inovasi yang bermanfaat untuk dakwah dan pendidikan, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya kehati-hatian dalam penerapannya agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Dari segi teknis, metaverse memiliki potensi besar dalam membantu menentukan arah kiblat, terutama di tempat-tempat yang sulit dijangkau atau tidak memiliki panduan yang jelas. Namun, keakuratan penentuan arah kiblat melalui metaverse masih dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kualitas jaringan, kondisi geografis, dan validitas data geospasial.
Pendekatan maṣlaḥah mursalah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi metaverse harus mempertimbangkan manfaat yang lebih luas bagi umat Islam. Dengan prinsip ini, inovasi digital dapat digunakan tanpa mengabaikan aspek hukum Islam dan maslahat bagi masyarakat.
Prestasi Akademik Rekomendasi untuk Regulasi dan Fatwa Syariah
Selain menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu singkat, Mursyid Fikri juga telah menerbitkan empat penelitian bereputasi internasional yang terindeks Scopus. Beberapa di antaranya membahas berbagai aspek penggunaan metaverse dalam konteks hukum Islam, termasuk pernikahan dan ibadah di dunia virtual.
ADVERTISEMENT
Ketua Program Studi S3 Dirasah Islamiah UIN Alauddin, Yuspiani, mengapresiasi pencapaian akademik Mursyid. Secara keilmuan, ia telah memenuhi syarat untuk menyandang gelar doktor. Namun, berdasarkan peraturan kementerian, promosi resmi sebagai doktor akan diberikan setelah ia menyelesaikan masa studi hingga semester keenam.
Mursyid menekankan bahwa penggunaan metaverse dalam praktik ibadah memerlukan regulasi yang jelas. Oleh karena itu, ia merekomendasikan adanya fatwa khusus dan konsultasi syariah untuk memastikan teknologi ini dapat digunakan dengan aman sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan batasan penggunaan metaverse dalam ibadah juga perlu ditingkatkan.
Dengan pencapaian luar biasa ini, Mursyid Fikri tidak hanya membuktikan keunggulannya sebagai akademisi muda berbakat, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan teknologi dalam praktik keagamaan di era digital.
ADVERTISEMENT