Konten dari Pengguna

Kementerian LHK Serahkan Pengelolaan Hutan Seluas 229 Hektar kepada Unismuh

Kabar Unismuh Makassar
Informasi seputar prestasi dan kegiatan kampus Unismuh Makassar
9 November 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Unismuh Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian LHK Serahkan Pengelolaan Hutan Seluas 229 Hektar kepada Unismuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KABAR UNISMUH, MAKASSAR — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan hak pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan kepada Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
ADVERTISEMENT
Pengumuman ini disampaikan oleh Rektor Unismuh Prof Ambo Asse pada acara Peluncuran Fakultas Hukum di di Balai Sidang Kampus Unismuh Makassar, Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar, Rabu, 9 November.
Lokasi KHDTK hutan pendidikan yang diserahkan ke Unismuh, berada di pinggir jalan kebih tepatnya Desa Pacekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru dengan luas sekitar 229 hektar. Penetapan itu tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1097/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2022.
Prof Ambo Asse mengungkapkan rasa syukurnya dengan adanya pemberian izin pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan dari KLHK ke Unismuh Makassar.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala LLDIKTI IX Drs Andi Lukman MSi, para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Prodi Unismuh Makassar, dan beberapa perwakilan mahasiswa prodi Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai acara, Ketua Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian Dr Hikmah Basalamah menambahkan bahwa pengurusan KHDTK ini sudah diajukan sejak tahun 2018 hingga 2019. “Saat Covid kita agak stagnan dalam prosesnya,” tuturnya
Ia juga mengatakan, proses KHDTK ini dilanjutkan pada 2021 secara intens hingga mendapatkan SK persetujuan dalam pengelolaan hutan pendidikan tersebut. ada sekitar 18–20 orang yang terlibat
Hikmah juga menyinggung kendala dalam pengurusan KHDTK, bahwa prosesnya sangat panjang, karena area yang diajukan harus tidak memiliki hak lain di atasnya baik HKm (Hutan Kemasyarakatan), maupun HTI (Hutan Tanaman Industri).
“Sebenarnya tidak ada kendala, karena prosesnya memang panjang, SDMnya harus diperiksa. Belum lagi berkas-berkas mengenai lokasi harus meminta izin kepada BPKH atau Badan Pemantapan Kawasan Hutan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
KHDTK hutan pendidikan, katanya, dapat dimanfaatkan bagi seluruh mahasiswa maupun dosen Unismuh Makassar yang ingin melakukan penelitian, pendidikan, diklat, pengembangan dan pemanfaatan yang berhubungan dengan kehutanan.
Unismuh Makassar diberikan hak pengelolaan Hutan pendidikan oleh Negara ini selama 20 tahun, dan akan ditinjau kembali selama digunakan sesuai dengan pemanfaatannya.
Ke depan, Hikmah juga membeberkan rencananya mengenai Hutan Pendidikan ini dengan memberikan tanda tata batas pada lokasi. Selain itu, pihaknya juga bakal membangun istilah pondok kerja yang dimana terdapat rumah panggung, toilet, tempat ibadah di area sekitar.
Ia juga berniat mamasang instalasi listrik, agar hutan tersebut dapat digunakan untuk penelitian, mapun perkuliahan.
Acara ini merupakan rangkaian dari kegiatan Peluncuran Fakultas Hukum dan penyerahan SK Prodi Hukum Bisnis, Peluncuran Halal Center Universitas Muhammadiyah Makassar dan Kuliah Umum dari peneliti BRIN Prof Marsudi Wahyu Kisworo. (Humas Unismuh)
ADVERTISEMENT