Konten dari Pengguna

OJK Sulselbar Tertarik Kunjungi Desa Binaan Unismuh Makassar

Kabar Unismuh Makassar
Informasi seputar prestasi dan kegiatan kampus Unismuh Makassar
22 Januari 2025 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Unismuh Makassar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Uasaha Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Amiruddin Muhidu menerima cinderamata dari Rektor Unismuh Makassar Dr Ir Abd Rakhim Nanda ST, MT, IPU
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Uasaha Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar Amiruddin Muhidu menerima cinderamata dari Rektor Unismuh Makassar Dr Ir Abd Rakhim Nanda ST, MT, IPU
ADVERTISEMENT
KABAR UNISMUH, MAKASSAR – Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Amiruddin Muhidu, menyatakan keinginannya untuk mengunjungi desa binaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan bersama Rektor Unismuh Makassar, Dr. Abd Rakhim Nanda, di Ruang Rapat Senat, Menara Iqra, Lantai 17, Kampus Unismuh, Rabu, 22 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
“Kalau agendanya memungkinkan, kami bisa bersama lembaga keuangan lainnya mengunjungi desa binaan Unismuh,” kata Amiruddin menanggapi ajakan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unismuh, Agusdiwana Suarni.
Amiruddin juga membuka peluang untuk memberikan kuliah tamu di kampus Unismuh meskipun tidak secara rutin. “Kami bisa mengisi materi di kelas sesekali. Selain itu, mahasiswa juga bisa kami fasilitasi untuk belajar langsung di Kantor OJK Sulselbar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin menegaskan komitmen OJK untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta menerapkan program pengendalian gratifikasi. Ia mengingatkan seluruh mitra kerja agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan kepada jajaran OJK.
“Kami wajib melaporkan ke KPK bila menerima pemberian dalam bentuk apa pun,” ujar Amiruddin.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Literasi Keuangan
Amiruddin turut memaparkan materi tentang literasi dan inklusi keuangan. Ia menjelaskan fungsi OJK yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, mencakup pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, Amiruddin mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Ia menyoroti modus operandi investasi ilegal yang kerap menawarkan keuntungan tidak wajar dan memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat publik.
Menurut data yang disampaikan, 42 persen korban pinjaman online berasal dari kalangan guru dan dosen, disusul korban PHK (21 persen) dan ibu rumah tangga (18 persen).
“Modus pinjaman online ilegal sering menggunakan nama fintech legal dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat,” paparnya.
Rektor Unismuh, Dr Abd Rakhim Nanda, menyambut baik kolaborasi dengan OJK Sulselbar untuk mendukung edukasi keuangan masyarakat dan pengembangan desa binaan. Pertemuan ini juga dihadiri jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor I Dr. Burhanuddin, Wakil Rektor II Prof. Andi Sukri Syamsuri, dan Wakil Rektor IV Dr. KH Mawardi Pewangi.
ADVERTISEMENT