Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
AISKA Adakan Pembekalan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Nasional
27 Juli 2023 11:53 WIB
Tulisan dari Humas AISKA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Universitas ‘Aisyiyah Surakarta (AISKA) mengadakan pembekalan bagi mahasiswanya yang akan mengikuti Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Periode 1 Gelombang 2 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT
AISKA, Surakarta – Universitas ‘Aisyiyah Surakarta (AISKA) mengadakan pembekalan bagi mahasiswanya yang akan mengikuti Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Periode 1 Gelombang 2 Tahun 2023 pada hari Rabu (26/7) kemarin. Acara ini berlangsung dari pukul 08:00 WIB di Aula Kampus 2 Universitas ‘Aisyiyah Surakarta dan dihadiri sebanyak 72 mahasiswa Prodi D3 Keperawatan Universitas ‘Aisyiyah Surakarta, yang tampak antusias tapi tetap serius ketika memperhatikan narasumber yang memaparkan materi.
Susunan acara dari kegiatan ini adalah sambutan singkat dari Ibu Tri Susilowati, S. Kep., Ns.M. Kep., selaku Ketua Prodi D3 Keperawatan AISKA, dan dilanjutkan dengan materi pembekalan yang disampaikan oleh Bapak Priyanto, M. Kep., Sp. KMB. Materi yang disampaikan meliputi pembahasan vignette soal-soal kompetensi keperawatan serta pemberian trik dan tips dalam menjawab soal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan yang diberikan. Tujuan diadakannya kegiatan pembekalan ini adalah untuk mempersiapkan mahasiswa agar nantinya dapat lulus Uji Kompetensi dengan keterangan “KOMPETEN 100%”.
ADVERTISEMENT
Uji Kompetensi (UKOM) adalah ujian yang diselenggarakan bagi calon tenaga kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan Masyarakat, oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Seorang tenaga kesehatan yang ingin mengabdikan dirinya di instansi kesehatan, diwajibkan untuk mengikuti UKOM guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Menurut UU No. 12 Tahun 2012, STR adalah sertifikat profesi bagi tenaga kesehatan yang merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian dan Organisasi Profesi (Orprof) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(/az)