Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi

humasbadiklatkumhamjateng
Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalim
Konten dari Pengguna
22 Februari 2022 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humasbadiklatkumhamjateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah melangsungkan pembukaan Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi TA 2022 secara virtual, pada Senin (21/02).
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari 10 kantor wilayah mengikuti Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi ini sebelumnya telah melakukan login di aplikasi e-learning dan mengikuti pretest. Dalam metode Pembelajaran Jarak Jauh yang digunakan kali ini, peserta menggunakan e-learning, dan tatap muka secara virtual, dimulai tanggal 18 Februari 2022.
"Adapun kurikulum pelaksanaan pelatihan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian, yang telah ditetapkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018", disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo, dalam laporannya.
Kepala BPSDM yang diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Diklat Teknis dan Kepemimpinan, Nur Ainun, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan pesan kepada seluruh peserta bahwa Pelatihan Teknis Pendetensian dan Deportasi ini perlu dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi jajaran keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian tak hanya penerbitan paspor dan izin tinggal saja, fungsi pengawasan dan penindakan juga menjadi hal yang penting bagi Imigrasi Indonesia khusunya Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini terdapat 126 kantor imigrasi yang memiliki Ruang Detensi Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di berbagai kota di wilayah Indonesia. Ruang Detensi dan Rumah Detensi Imigrasi dibangun sebagai unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
"Salah satunya yang akan dipelajari adalah prosedur kerja dalam bentuk Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Pendetensian dan Pendeportasian sebagai pedoman dan panduan," ujarnya.
Sampai dengan tanggal 4 Maret mendatang, para peserta akan menerima materi dari para tenaga pengajar, antara lain Widyaiswara Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dosen Ahli Universitas Diponegoro, pengajar dari Bapelkes Semarang, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.