Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kakanwil Kemenkumham DIY Lantik PPNS Satpol PP dan MPD Notaris se-DIY
4 Desember 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota se-DIY. Kakanwil berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pelantikan PPNS Satpol PP dan MPD Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (4/12/2023). Pejabat yang dilantik adalah Raden Jati Bayubroto selaku PPNS Satpol PP dan 45 anggota MPD Notaris Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Agung.
Kepada PPNS yang baru dilantik, Agung berpesan agar tugas dan fungsinya sebagai salah satu aparatur penegakan hukum daerah bisa dilaksanakan dengan baik. Peran PPNS disebutnya sangat strategis sebagai gerbang dimulainya tugas penyidikan.
"Peran PPNS sebagai aparatur penegak hukum, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kepada para anggota MPD Notaris, Agung berharap tugas pengawasan dan pembinaan Notaris juga dapat berjalan beriringan untuk mendukung kinerja Notaris di DIY. Namun demikian, Agung meminta tugas tambahan ini tidak membuat para anggota MPD melupakan tugas utamanya sebagai ASN, Notaris, maupun akademisi.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 545 Notaris di wilayah DIY yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Hal itu disebut Agung menjadi tantangan dalam hal pengawasan dan pembinaan oleh MPD Notaris.
"Bukan bermaksud mencari kesalahan Notaris, tetapi lebih kepada pembinaan dalam rangka tertib administrasi, karena pekerjaan Notaris adalah sebagai pejabat pembuat akte autentik, yang merupakan alat bukti terkuat serta menjamin adanya kepastian hukum," ungkap Agung.
"Oleh sebab itu, pengawasan mutlak dilakukan oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, serta unsur Notaris di wilayah DIY.