Kanwil Kemenkumham Bakal Layani Apostille Mulai 2023

Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Seputar liputan kegiatan pimpinan tinggi pratama dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai media publikasi dan keterbukaan informasi publik
Konten dari Pengguna
30 September 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kanwil Kemenkumham Bakal Layani Apostille Mulai 2023 (Foto: dok. Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kanwil Kemenkumham Bakal Layani Apostille Mulai 2023 (Foto: dok. Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BOGOR - Kanwil Kemenkumham DIY turut berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Layanan Apostille yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Apostille rencananya akan bisa dilayani di Kanwil Kemenkumham mulai tahun 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Bimtek Layanan Apostille sendiri dilaksanakan pada 27-30 September 2022 di Hotel Aston, Bogor, dan dihadiri perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi penggunaan aplikasi Layanan Apostille oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, yang sejalan dengan upaya Ditjen AHU mencapai target kinerja program prioritas.
Direktur Perdata Ditjen AHU yang bertindak sebagai Plh Direktur Jenderal AHU Santun M Siregar saat ini Layanan Apostille yang berlaku sejak 4 Juni 2022 baru bisa dilayani percetakan sertifikat Apostille-nya di Ditjen AHU. Namun, direncakan pada tahun 2023 mendatang, sertifikat Apostille sudah dapat dicetak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
"Inilah terobosan layanan Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat. Diharapkan inovasi ini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan legalisasi dokumen publik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani menyampaikan bahwa Apostille memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat.
Layanan Apostille berhasil memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja. Layanan Apostille saat ini telah berlaku di 121 negara.
Bimtek Layanan Apostille ini dilaksanakan juga sebagai persiapan Kantor Wilayah menyediakan layanan Apostille secara langsung pada tahun 2023. Ada enam narasumber yang terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberikan pemahaman Layanan Apostille, baik teknis maupun substansinya.
Inspektur Wilayah III Kemenkumham Iwan Santoso pada kesempatan tersebut mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai Kantor untuk memberikan pelayanan publik terkait Apostille secara optimal untuk menyukseskan program Reformasi Birokrasi, yang salah satu indikatornya adalah kecepatan melayani kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pada Bimtek kali ini juga dilakukan simulasi pengajuan permohonan Apostile, di mana perwakilan masing-masing Kantor Wilayah diberi kesempatan untuk mencetak sertifikat Apostille dan melekatkannya pada contoh dokumen publik. Para peserta Bimtek juga berkompetisi dalam pembuatan video Layanan Apostille bertema 'Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen'.
Kanwil Kemenkumham DIY meraih Juara I dalam lomba video ini bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri Tim Kanwil DIY yang terdiri atas Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, Analis Laporan Hasil Pengawasan Deddhy Herianto Sihotang, dan Anlis Permasalahan Hukum Elisabeth Augustina.